Mendorong Pemda songsong Alih Kelola PNPM Mandiri Perkotaan

Mendorong peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan (Nangkis) tidak saja akan mengurangi beban Pemerintah Pusat, melainkan sekaligus memperkuat kapasitas dan kualitas Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda diharapkan mampu berinisiatif dalam mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat (PNPM Mandiri Perkotaan) agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan di wilayahnya. Sehingga “alih kelola” bukan jadi suatu hal yang mustahil untuk menunjang keberlanjutan Program Nangkis PNPM Mandiri Perkotaan.
Mengapa demikian? Karena proses alih kelola, tidak hanya serah terima secara simbolis oleh pelaku pendamping dan Pemerintah Pusat kepada Pemda dikarenakan program telah berakhir, akan tetapi menyerahkan secara utuh, baik aset, substansi konsep pengelolaan program maupun tanggung jawab pengelolaan dari pendamping dan pemerintah pusat kepada Pemda.
Ada beberapa permasalahan yang mendasar menurut kami dan beberapa masukan yang sampai saat ini peran Pemda belum sepenuhnya siap dalam rangka alih kelola program Nangkis oleh pemerintah pusat, antara lain, pertama, Pemda yang belum sepenuhnya pro poor policy, pro poor budgeting dan pro poor planning.
Kedua, belum ada pedoman khusus pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang menegaskan peran dan tugas Pemda.
Ketiga, belum ada regulasi yang mengatur mekanisme tanggung jawab pemeliharaan aset hasil pemberdayaan masyarakat oleh Pemda dan swakelola pemeliharaan oleh masyarakat.
Keempat, secara umum Pemda belum memiliki rumusan strategi Nangkis yang memadai.
Kelima, PJM Pronangkis belum bisa terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.
Keenam, peran KBP sebagai mitra strategis Nangkis di daerah belum maksimal.
Kapasitas Pemda dalam menyelenggarakan pro poor policy, pro poor budgeting dan pro poor planning dalam sistem dan mekanisme perencanaan dan penganggaran di daerah akan meningkatkan kualitas dokumen perencanaan, serta kapasitas dan efektifitas penganggaran APBD.
Diperlukan suatu upaya untuk lebih mendorong peran Pemda dalam mempersiapkan alih kelola program Nangkis oleh pemerintah pusat.
Suatu contoh, misalkan dengan memperkuat kelembagaan di tingkat desa/kelurahan, yaitu BKM/LKM, penguatan BKM/LKM sebagai modal sosial di masyarakat merupakan investasi strategis, BKM/LKM yang merepresentasikan masyarakat karena nilai-nilai yang melembaga di dalamnya (kejujuran, kepedulian, kesetaraan dan kerelawanan), diharapkan kelak menjadi spirit atau kekuatan moral dalam melakukan perencanaan pelaksanaan program Nangkis di masyarakat. Penerapan nilai-nilai yang melembaga didalam tubuh BKM/LKM harus terefleksikan dalam daur program partisipatif (pembelajaran siklus di masyarakat) serta kontrol sosial di masyarakat.
Sinergitas PJM Pronangkis melalui forum Musrenbang, proses sinergi program Nangkis melalui forum perencanaan pembangunan Musrenbang desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten merupakan kegiatan menyinergikan PJM Pronangkis BKM/LKM bersama pelaku pembangunan di tingkat kelurahan/desa, kecamatan dan kabupaten—Pemda, yang dilakukan secara berjenjang. Melalui forum ini diharapkan metode, proses dan program kemiskinan masyarakat yang partisipatoris dapat dintegrasikan dengan PJM Pronangkis kota/kabupaten secara lebih holistik. Melalui alur proses yang berjenjang ini pula diharapkan PJM Pronangkis BKM terakomodasi dalam RPJM desa, Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan (RPTK) dan Rencana Pembangunan Perangkat Daerah (RKPD)/KUAPBD secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Memperkuat Komunitas Belajar Perkotaan (KBP) Sebagai Forum Terbuka dan Aktif Dalam Melakukan Kajian Program Nangkis. Eksistensi KBP sebagai forum relawan yang memiliki komitmen untuk menggalang gerakan bersama Nangkis di tingkat Kota/Kabupaten perlu terus diorong untuk mampu memperluas anggota yang terlibat didalamnya dari berbagai unsur seperti: DPRD, dinas-dinas, swasta, perguruan tinggi, LSM dan kelompok peduli lainnya, serta terlibat aktif dalam kajian internal KBP maupun terlibat dalam forum-forum perencanaan pembangunan di tingkat kota/kabupaten dan kemiskinan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.
Memperkuat TKPKD Mampu Menginisisasi Penyusunan PJM-Pronangkis Kota/Kabupaten Secara Partisipatif.
TKPKD sebagai institusi yang dikhususkan berfungsi mengkoordinasikan dalam merumuskan strategi, perencanaan, evaluasi dan monitorng dalam program Nangkis di daerah perlu memperluas dan memfokuskan kegiatan assessment terhadap program-program yang tersebar di SKPD sehingga memungkinkan dapat dirumuskan menjadi kesatuan program Nangkis yang terintegrasi. TKPK-D dalam kegiatan ini tentu saja diperlukan kemampuan mengorganisasikan potensi yang dimiliki serta seluruh stakeholders pendukung (BKM/LKM, dinas, swasta, LSM, dan lain-lain) dan utamanya adalah “warga miskin” dalam merumuskan setiap lingkup kegiatan yang ada di tingkat SKPD yang dapat diarahkan menjadi PJM Pronangkis Kota/Kabupaten. [Jateng]

Penulis:
Abdul Azis S. Askot MK Kab. Brebes, Kota Tegal
OSP 5 Provinsi Jawa Tengah
PNPM Mandiri Perkotaan
Editor: Nina Firstavina 

Simber:
http://p2kp.org/wartadetil.asp?mid=6888&catid=2&

Komentar

Postingan Populer