Menguatkan Peran TKPKD dan KBP sebagai fasilitator kemitraan pnpm mandiri perkotaan

Selanjutnya, berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengatur mekanisme kerja TKPK daerah.

Lalu kita pun bertanya kembali apa sesungguhnya kemiskinan itu? Secara harfiah mungkin kemiskinan dapat didefinisikan sebagai serba kekurangan tetapi pandangan dari program pemberdayaan, khususnya di PNPM Mandiri Perkotaan , kemiskinan diartikan sebagai ketidakmampuan seseorang memfungsikan sumberdaya yang ada di dalam dirinya dan lingkungannya secara maksimal. Sehingga, dalam implementasi usaha penanggulangan kemiskinan dalam membangun keberdayaannya tidak dapat dilakukan sendiri atau oleh pihak lain akan tetapi butuh kerja sama semua pihak, dalam artian dalam konsep pemberdayaanpun kemitraan menjadi dasar dalam pelaksanaan program.
Salah satu wujud nyata TKPKD dalam koordinasi penanggulangan kemiskinan adalah memfasilitasi kemitraan antara masyarakat dengan berbagai pihak. Peran-peran TKPKD yang bisa dilakukan dalam kemitraan adalah :
- Pengembangan kebijakan bersama-sama pemerintah daerah yang berkaitan dengan kemitraan
- Mengembangan database dan sistem informasi untuk kebutuhan kemitraan
- Menggalang sumberdaya luar untuk mendanai program masyarakat dan mendampingi peningkatan kapasitas BKM/LKM dan KSM
- Mengembangan sistem kemitraan yang transparan, partisipatif dan akuntabel
- Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi
Mengacu surat Menkokesra No. 578/Menko/Kesra/III/ 2013 kepada seluruh kementerian untuk diteruskan kepada pemerintah daerah perihal optimalisasi PNPM Mandiri Tahun 2013-2014, dimana dalam surat tersebut ditegaskan untuk memperkuat peran kelembagaan yang ada di masyarakat, integrasi perencanaan partisipatif, optimalisasi TKPK serta peningkatan tata kelola, pencegahan dan penanganan korupsi dan menjamin PNPM Mandiri terbebas dari korupsi.
Pemerintah telah berkomitmen untuk terus meningkatkan pendapatan dan dalam waktu yang bersamaan menurunkan beban masyarakat miskin. Strategi besar yang dikembangkan pada saat ini adalah (1) Memperbaiki sistem jaminan sosial; (2) Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, air bersih dan sanitasi; (3) Meningkatkan pemberdayaan masyarakat; (4) Mendorong pertumbuhan yang berkualitas atau inclusive growth. Untuk mendukung strategi besar tersebut diperlukan pendekatan melalui pemberdayaan masyarakat.
Melalui tulisan ini sudah jelas ditegaskan dalam usaha mempercepat penanggulangan kemiskinan strategi kemitraan upaya antara semua pihak terkait, mutlak perlukan bersatu-padu mengentaskan kemiskinan. Beberapa slogan di antaranya: “Bersama Kita Bisa” dan Kita Peduli Kita Bisa Atasi saya pikir masih relevan diterapkan saat ini dalam usaha-usaha penanggulangan kemiskinan. (*)
Oleh : Ruliyandi SE
(Askot CD Mandiri Kabupaten Bangka Barat)
Sumber:
http://www.rakyatpos.com/menguatkan-peran-fungsi-tkpkd-serta-kbp-sebagai-fasilitator-kemitraan-pnpm-perkotaan.html
Komentar
Posting Komentar